ARB.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna untuk menutup masa sidang sebelumnya dan membuka masa sidang tahun 2026, Rabu 7 Januari 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya.
Kegiatan dihadiri Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota Ambon. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif menandai sinergi dalam mengawal agenda legislasi dan pemerintahan daerah di awal tahun.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) krusial yang dinilai berdampak langsung pada perlindungan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup warga Kota Ambon.
Dua perda yang disahkan yaitu *Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan* dan *Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)*. Kedua regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan panjang di tingkat komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon.
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Kota Ambon atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan kedua perda tersebut. Menurutnya, pengesahan ini menjadi langkah maju dalam memperkuat kerangka hukum daerah untuk melindungi kelompok rentan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan hadir untuk memberikan jaminan hukum dan layanan komprehensif bagi korban. Sementara Perda Kawasan Tanpa Rokok adalah upaya kita bersama menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat bagi seluruh warga,” ujar Ely.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan segera menindaklanjuti pengesahan perda ini dengan menyusun peraturan pelaksana, membentuk tim koordinasi, serta melakukan sosialisasi ke masyarakat agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.
Ketua DPRD Kota Ambon dalam pidatonya menyebut pengesahan dua perda ini sebagai bukti komitmen legislatif dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat. Ia menegaskan, perlindungan perempuan dan anak serta pengendalian konsumsi rokok di ruang publik merupakan isu prioritas yang harus ditangani secara serius.
“Legislasi ini bukan hanya simbol, tetapi harus berdampak nyata. Kami akan mengawal implementasinya bersama pemerintah kota dan masyarakat sipil,” kata Ketua DPRD.
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan bagi korban. Sementara Perda KTR menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk merokok, sanksi bagi pelanggar, serta kewajiban penyediaan ruang merokok di area tertentu.
Forkopimda Kota Ambon yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kedua perda. Mereka menilai regulasi ini sejalan dengan upaya menciptakan Kota Ambon yang aman, sehat, dan ramah terhadap perempuan dan anak.
Dengan ditutupnya masa sidang sebelumnya dan dibukanya masa sidang 2026, DPRD Kota Ambon menyatakan siap melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun ini.
Pemerintah Kota Ambon berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. *(











