Kadis DPM-PTSP Provinsi Maluku : Alam Dieksploitasi Demi Kesejahteraan Bersama Tanpa Merusak Lingkungan

Berita, Pemda Maluku406 Dilihat

ARUMBAE.COM AMBON– Kepalah DPM – PTSP Provinsi Maluku Roby Tomasoa Menyampaikan  pentingnya menyeimbangkan investasi di sektor-sektor unggulan Provinsi Maluku, seperti pertambangan, perikanan, dan pariwisata, dengan perlindungan lingkungan yang ketat.

Ia menekankan bahwa semua investasi harus melalui prosedur administrasi yang benar, termasuk izin usaha dan izin lingkungan (Amdal atau UKL-UPL).

Masyarakat didorong untuk aktif mengawasi operasional perusahaan dan melaporkan setiap dampak negatif, seperti abrasi, kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Kolaborasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat (termasuk pemilik lahan dan tokoh adat) dianggap krusial untuk memastikan investasi memberikan kesejahteraan ekonomi tanpa merusak lingkungan, Pemerintah provinsi berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, namun dengan syarat semua pihak menjaga dan mengawasi lingkungan bersama-sama sesuai komitmen dalam dokumen resmi. Iapun ketika di wawancarai Media ini Di ruang Kerjanya Kantor DPM-PTSP Waihaong Ambon (22 /12/2025).

Dirinya Memintah Kepada Masyarakat harus proaktif mengawasi operasional perusahaan investasi di lingkungan sekitar.Melaporkan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan kepada kepala desa dan dinas terkait dengan tembusan ke Gubernur.

Jika menemukan dampak lingkungan, segera konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Pemerintah, masyarakat, dan investor harus duduk bersama untuk menyusun dokumen pengembangan wilayah yang bertanggung jawab.

Mempelajari kasus investasi di daerah lain untuk menghindari kesalahan. serupa terkait dampak lingkungan.

Memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan komitmen dalam dokumen lingkungan (misalnya UKL-UPL).

Dengan Tegas ia Menyampaikan Investasi di Maluku harus mematuhi prosedur administrasi dan perizinan, termasuk izin lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL.

Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan dan pelaporan dampak lingkungan negatif dari kegiatan investasi kepada dinas terkait. Kolaborasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat adalah kunci

untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

Jika terjadi kerusakan lingkungan seperti abrasi, hal tersebut merupakan pelanggaran komitmen perusahaan dan harus ditindaklanjuti.

Pemerintah mendorong investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi, dengan catatan semua pihak berkomitmen menjaga kelestarian

Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan dan pelaporan dampak lingkungan negatif dari kegiatan investasi kepada dinas terkait.

Kolaborasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

Jika terjadi kerusakan lingkungan seperti abrasi, hal tersebut merupakan pelanggaran komitmen perusahaan dan harus ditindaklanjuti.

Prosedur dan Perizinan Investasi

Setiap investasi, terutama di sektor pertambangan, harus melalui berbagai tahapan administrasi sebelum berproduksi. Ini mencakup izin wilayah usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan (ILP), dan izin lingkungan. Jenis izin lingkungan disesuaikan dengan skala proyek, apakah memerlukan Amdal atau cukup dengan UKL-UPL. Kepatuhan terhadap prosedur ini adalah langkah awal untuk memastikan investasi berjalan sesuai aturan.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan

Masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi investasi, didorong untuk menjadi pengawas aktif. Jika mereka merasa ada dampak negatif terhadap lingkungan, seperti abrasi atau pencemaran, mereka dianjurkan untuk berkonsultasi dan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup. Pelaporan dapat dilakukan secara berjenjang melalui kepala desa hingga ke tingkat gubernur untuk memastikan ada tindakan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan yang melanggar.

Kolaborasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Kunci keberhasilan investasi adalah kolaborasi sinergis antara pemerintah, investor, dan masyarakat. Pemerintah mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi, sementara investor membawa modal. Masyarakat, sebagai pemilik lahan dan penerima dampak, harus dilibatkan sejak awal untuk membahas manfaat yang akan diperoleh, seperti lapangan kerja. Semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kekayaan

Alam dieksploitasi demi kesejahteraan bersama tanpa merusak lingkungan, serta menghindari provokasi politik yang dapat menghambat pembangunan.(Ade-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *