Ketua MPH Sinode Tegaskan Kriteria dan Mekanisme Pemilihan MPH Sinode GPM Periode 2025–2030 di Sidang Komisi VIII

Berita784 Dilihat

arumbae.com- Ambon, Ketua Majelis Pekerja Harian Sinode (GPM), Pdt Elifas Maspaitella, memberikan pembobotan penting terkait hasil pergumulan Pleno Komisi VIII yang membahas tentang kriteria dan tata cara pemilihan MPH Sinode GPM periode 2025–2030, Jumat (24/10/2025).

Sidang pleno tersebut berlangsung di Gereja Maranatha Ambon, dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Pdt D.Z. Wutwensa.

Dalam arahannya, Dirinya menegaskan bahwa setiap pelayan khusus yang hadir dalam sidang telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan gereja, baik dari sisi umur, pendidikan, maupun kesehatan jasmani dan rohani.

“ia menjelaskan Kita sebagai pelayan khusus tidak terlepas dari seluruh syarat yang diperuntukkan bagi pelayan khusus. Karena itu, termasuk di dalamnya syarat umur, pendidikan, serta kondisi jasmani dan rohani yang sehat. Kita berada di sini karena telah memenuhi seluruh syarat tersebut,” ujarnya

Ia mengatakan bahwa mekanisme pemilihan MPH Sinode berbeda dengan proses pengusulan jabatan gerejawi lainnya. Tidak ada proses pengajuan bakal calon secara terbuka sebelum pemilihan dimulai.

“Kita baru akan mengetahui siapa bakal calon dan calon MPH di dalam proses pemilihan itu sendiri. Prinsip ini melekat dan menjadi bagian penting dari mekanisme persidangan,” tambahnya.

Elifas menekankan bahwa Peraturan Pokok Gereja menetapkan lima pengurus harian MPH harus berasal dari kalangan pendeta. Menurutnya, hal ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan ketentuan yang bersumber dari aturan resmi gereja dan menjadi bagian dari kriteria yang sah secara struktural.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga etika persidangan, termasuk soal penulisan nama calon dan peserta.

“Hal-hal teknis seperti penulisan nama sangat prinsipil. Dalam sidang sebelumnya, bahkan peserta yang mengikuti lewat live streaming mengingatkan agar panitia tidak membaca nama dengan embel-embel tambahan. Karena itu, penulisan nama cukup mengikuti daftar hadir resmi peserta sidang,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemungutan suara, Elifas memaparkan bahwa seluruh proses akan dijalankan oleh Panitia Pemilihan berdasarkan Tata Cara Pemungutan Suara yang merujuk pada Notula Sidang Sinode ke-38.

“Proses pemilihan akan dilakukan di bilik suara menggunakan kartu suara, berdasarkan urutan delegasi. Panitia juga akan mengumumkan batasan maksimum 15 persen dari seluruh daftar hadir sebagai ambang batas bakal calon yang lolos,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan teknis dan kriteria tersebut akan dituangkan secara terbuka dalam Tata Cara Pemungutan Suara, sehingga semua peserta memahami alur dan prinsip pemilihan secara utuh.

Sidang Sinode ke-39 GPM yang masih berlangsung di Ambon ini menjadi momentum penting bagi gereja untuk menyiapkan kepemimpinan baru periode 2025–2030, sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan di tubuh GPM menuju satu abad pelayanannya di Maluku dan Maluku Utara. (Ade 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *