ARB.COM, Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran menjadi capaian utama yang disoroti dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (26/6/2026).
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan Ranperda tersebut merupakan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan kepala daerah melaporkanpertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Menurut Wali Kota, laporan keuangan Pemkot Ambon telah diaudit BPK RI Perwakilan Maluku. Hasil audit yang diterima pada 4 Juni 2026 menunjukkan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wattimena menjelaskan, APBD Tahun 2025 menjadi fondasi awal pelaksanaan RPJMD Kota Ambon 2025–2030 dengan visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan.”
Melalui 17 program prioritas, Pemkot Ambon mengarahkan pembangunan pada :
1. Peningkatan kualitas pelayanan dasar
2. Pembangunan infrastruktur
3. Penguatan ekonomi kreatif
4. Pengembangan sektor pariwisata
5. Percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran
“Pencapaian ini menjadi indikator awal bahwa arah pembangunan Kota Ambon mulai menunjukkan hasil yang positif dan diharapkan terus berlanjut dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Bodewin Wattimena.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan dibahas bersama *DPRD Kota Ambon sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wali Kota berharap pembahasan dapat berjalan konstruktif agar realisasi anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Kota Ambon. (*)















