ARB.COM, – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena hadir sekaligus memberi sambutan pada kegiatan Konsultasi Publik 2 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025-2045. Kegiatan berlangsung di Ball Room Hotel Kamari, Kota Ambon, Jumat 13 Februari 2026.
Konsultasi publik tahap kedua ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan warga untuk menyusun arah pembangunan Kota Ambon 20 tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bodewin menegaskan bahwa revisi RTRW ini bersifat krusial. Dokumen tata ruang yang baru diharapkan mampu menjawab persoalan tata ruang kota yang ada saat ini sekaligus memberi arah pembangunan yang jelas dan terukur.
“Revisi RTRW bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah peta jalan 20 tahun ke depan. Kita ingin memastikan Ambon tumbuh, tapi tetap tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bodewin.
Ia menyoroti tren positif pertumbuhan ekonomi Kota Ambon dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Ambon, sektor pariwisata dan perikanan menunjukkan kenaikan yang signifikan dan menjadi penggerak utama ekonomi daerah.
Namun, pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan kebijakan tata ruang yang bijak. Bodewin menekankan, revisi RTRW harus mampu menyeimbangkan antara percepatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kita tidak boleh terjebak pada pembangunan yang mengorbankan ruang hijau, kawasan pesisir, dan kelestarian lingkungan. RTRW yang baru harus menjadi instrumen untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan berdampingan dengan keberlanjutan,” tegasnya.
Wali Kota juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk aktif memberi masukan. Menurutnya, dokumen RTRW yang baik adalah dokumen yang disusun secara partisipatif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Kepala Dinas PUPR Kota Ambon menjelaskan, revisi RTRW difokuskan pada penataan kawasan strategis, mitigasi bencana, pengembangan kawasan ekonomi, serta perlindungan lingkungan hidup. Masukan dari publik akan menjadi bahan utama penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan.
Kegiatan konsultasi publik berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai usulan terkait zonasi wilayah, pengelolaan kawasan pesisir, pengembangan infrastruktur pariwisata, dan pengendalian alih fungsi lahan.
Pemerintah Kota Ambon berharap revisi RTRW 2025-2045 dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi setiap kebijakan pembangunan. Dengan tata ruang yang jelas, investor akan lebih yakin, dan masyarakat mendapat kepastian dalam pemanfaatan ruang.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal proses revisi RTRW hingga tahap finalisasi, demi mewujudkan Ambon yang maju, tertata, dan berkelanjutan. *(









